Top

Kamis 21 November 2024

Selamat Datang di Website Pusat Informasi & Koordinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bungo

Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasian Covid-19

    Dibaca 1418 kali   COVID-19  TIPS

Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasian Covid-19:

 

  • Pengurus jenazah:

  1. Pengurus jenazah pasiem Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).Dapat juga jenazah di tutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
  3. Jenazah yang sudah di bungkus tidak boleh di buka lagi,kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan petugas.
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

 

  • Shalat Jenazah:

  1. Untuk melaksanakan sholat jenazah,dulakukan di rumah sakit rujukan.jika tidak,shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.
  2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah di tentukan yaiti tidak lebih dari 4 jam.
  3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1(satu) orang.
  • Penguburan jenazah.

  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidak nya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum,dan berjarak setidak nya 500 meter dari permukiman terdekat.
  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter,lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik,maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber :https://bimasislam.kemenag.go.id/site/informasi/info-penting

Downloan File asli nya dari bimas islam kemenag di sini

Call center

(112)

PROV.JAMBI

081379440594
081366851361

KAB.BUNGO

081274607170