Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasian Covid-19
Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasian Covid-19:
- Pengurus jenazah pasiem Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).Dapat juga jenazah di tutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah di bungkus tidak boleh di buka lagi,kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
- Untuk melaksanakan sholat jenazah,dulakukan di rumah sakit rujukan.jika tidak,shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah di tentukan yaiti tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1(satu) orang.
- Lokasi penguburan harus berjarak setidak nya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum,dan berjarak setidak nya 500 meter dari permukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter,lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik,maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber :https://bimasislam.kemenag.go.id/site/informasi/info-penting