Top

Jumat 26 April 2024

Selamat Datang di Website Pusat Informasi & Koordinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bungo

Rapat Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bungo tentang perubahan status dari Siaga Darurat menjadi Tan

    Dibaca 1260 kali   COVID-19

Kepada Yth.
1. Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bungo
2. Sekretaris Daerah Kab. Bungo

Pelapor.
Kaban- BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo

Petugas.
Sekretariat Gugus Tugas

Bidang : Sosbud

Perihal : Rapat Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bungo tentang perubahan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.

A.Fakta-Fakta

I. Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 pukul 10.20 wib bertempat di Wisma Alisudin Rumah Dinas Bupati Kab. Bungo dilaksanakan kegiatan *Rapat Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bungo tentang perubahan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat, Rapat di pimpin oleh Kaban BPBD-Kesbangpol Kabupaten Bungo (Drs. Tabroni Yusuf, M.Si) dan hadir  dalam rapat tersebut antara lain,
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bungo (Drs. H. Safarudin Matondang), Sekretaris BPKAD (Rahmad, SE), Kasat Intelkam Polres Bungo (Iptu.Hariyanto, SIP), Pasi Ops Kodim 0416 Bute Kapten (Inf. Zarudin), Pasi Intel Kodim 0416 Bute (Kapten CZI Retno Subandi), Kbo Lantas Polres Bungo (Iptu Adi. Ismanto), Kasat Pol PP Kab. Bungo (Ihwansyah,S.Sos), Kadis Perkim Kab. Bungo (H.Indra Mardian), Kadis Nakertrans Kab.Bungo (Anna Lukita), Plt. Kadis Kominfo (Zainadi), Kepala RSUD Hanafie (Dr. Edi Mustafa), Sekretaris BPBD Kesbangpol (Dra. Sri Aslina), Kabid Rekontruksi (Mayjarlis), Kabid Kedaruratan dan Logistik (Jasrul, S.Sos), Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan (Ahyar, SE), Kasubid Pencegahan (Bahren), Kasubid Kewaspadaan dan hubungan antar lembaga (Andra).

II. Sambutan/Penyampaian

a. Kaban BPBD-Kesbangpol Kab. Bungo Drs. Tabroni Yusuf, M.Si antara lain sebagai berikut:

- Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bungo akan membentuk Tim Kaji Cepat dalam penanganan Covid-19 Kab. Bungo.
- Memberikan Himbauan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kab. Bungo.
- Melakukan Prosedur Tetap (Protap) apabila adanya pasien Covid-19 meninggal dunia di Kab. Bungo serta menyiapkan tempat pemakaman khusus.

III. Kesimpulan.
Hasil Rapat Satgas Gugus Tugas Covid-19 tentang perubahan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat dengan kesimpulan sebagai berikut :  

a.  Membentuk 4 (empat) Tim Kaji Cepat status Tanggap Darurat :

1. Tim 1 Bid. Kesehatan terdiri dari :
- Ass. Bid. Pemerintahan dan Kesmas
- Kaposkes Kodim
- Kadis Kesehatan
- Karumkit Umum
- Sekretaris BPKAD
- Kabag TAPEM
- Kabag Hukum

2. Tim 2 Bid. Ekonomi terdiri dari :
- Ass. Bid. Ekonomi dan Pembangunan
- Kabag SDA
- Kabag Ekonomi
- Kadis Peternakan dan Perikanan
- Kabag Hukum
- Kadis Perindagkop
- Kadis Nakertrans
- Kadis Infokom dan Persandian

3. Tim 3 Bid. Jejaring Pengamanan Sosial twrdiri dari :
- Ass. III Adm Umum
- Kabag Kesra
- Kadis Perindagkop
- Kadis Ketapang
- Kadis Sosial
- Kabag Hukum
- Kadis Pmd

4. Tim 4 Persiapan Menghadapi New Normal terdiri dari :
- Staf Ahli Bid. Ekbang
- Polres Bungo (Kasat Lantas)
- Polres Bungo (Kasat Intelkam)
- Pasi Intel Kodim 0416 Bute
- Kejari (Kasi Intel)
- Kadis Infokom dan Persandian
- Kasat Pol PP dan Damkar
- Kadis Perkim

Kegiatan selesai pukul 12.00 wib selama kegiatan situasi aman dan kondusif.

B. Pendapat Pelapor

I. Rapat tersebut dilaksanakanmenindaklanjuti Instruksi Bupati Bungo
Nomor 1 Tahun 2020
Tentang
Pelaksanaan Empat Paket Kebijakan Siaga Darurat
Dalam Rangka PercepatanPenanganan Corona Virus Disiase 2019
Secara Menyeluruh dan Terintegrasi Dalam Kabupaten Bungo
Bupati Bungo,
Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
secara menyeluruh dan terintegrasi dalam Kabupaten Bungo, dengan berdasarkan pada:

1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam RangkaPercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

II. Sebagai tindak lanjut hasil rapat Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bungo pada hari Jum'at tanggal 29 Mei 2020 di ruang kerja Wakil Bupati Bungo tentang Penetapan Tanggap Darurat, dan pembentukan Tim Kaji Cepat Status Tanggap darurat terdiri dari 4 tim, yaitu Bidang Ekonomi, Bidang Kesehatan, Tim jejaring pengamanan Sosial Bidang menghadapi New Normal serta dilaporkan paling lambat pada hari Jum'at tanggal 05 Juni 2020.

III. Gugus Tugas dan masing-masing Tim akan terus memantau  perkembangan situasi dan kondisi Bangsit serta membuat prediksi setiap kemungkinan yang terjadi dalam beberapa bulan ke depan yang diakibatkan langsung oleh COVID 19 serta potensi ATHG yang berpotensi akan muncul dan berdampak luas

Demikian dilaporkan,
Sekretariat Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bungo

Call center

(112)

PROV.JAMBI

081379440594
081366851361

KAB.BUNGO

081274607170